Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Barikade Laporkan Supian Suri ke KASN dan BKN Terkait Netralitas ASN di Pilkada

Barikade Laporkan Supian Suri ke KASN dan BKN Terkait Netralitas ASN di Pilkada Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Depok -

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan Sekda Kota Depok Supian Suri karena diduga telah melakukan pelanggaran etika dan disiplin selaku ASN ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Barikade menyebut Supian diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan kegiatan politik praktis yang dilakukan jelang Pilkada Depok 2024.

Sejumlah aturan berkenaan dengan larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Ketua Barikade Amri Joyonegoro didampingi Tim Kuasa Hukumnya Musa Marasabessy, SH melaporkan Supian ke KASN dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) pada Senin Siang (20/05/2024).

Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.

"Sebagai Hak warga negara kami mengadukan yang bersangkutan (Supian Suri) kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI, sedikitnya ada 4 Pelanggaran yang kami adukan, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Etika, yakni pemasangan Baliho dan Deklarasi tidak dalam Cuti, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Disiplin, yakni Pendekatan kepada partai Politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Amri kepada awak media. 

Barikade menyebut pihaknya menghormati hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak aturan yang berlaku, terlebih lagi seorang ASN sudah jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis.

"Yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, gentleman dong. Jika Supian Suri berambisi berhenti sebagai ASN dan bukan sekedar cuti, karena jika dibiarkan riskan terjadi politisasi birokrasi," ucap Amri.

Amri juga mengomentari prihal proses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Supian Suri.

"Cuti itu berproses, diajukan kepada BKN kemudian izinnya nanti diterbitkan Kemendagri, artinya jeda menunggu CLTN  terbit, SS masih merupakan ASN dan Sekda aktif, belum lepas dari jabatannya, sedangkan pelanggaran sampai saat ini nyata adanya, oleh karenanya kami minta penindakan pelanggaran tetap dilakukan” ucap Amri.

Melalui pengaduan ini, Barikade berpesan ke jajaran birokrasi di Kota Depok untuk tetap menjaga netralitas selama helatan Pilkada Depok 2024.

"Kami berharap, ASN kota Depok seluruhnya netral dan profesional, tidak terjebak ke kegiatan politik praktis dikarenakan intervensi tertentu, baik yang sifatnya dukungan, pengerahan ataupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan," ucap Amri

"Kami juga mendesak Wali kota Depok untuk tegas melakukan Pengawasan dan Pembinaan Netralitas ASN sesuai arahan SKB, tentunya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri ini dalam kapasitasnya sebagai ASN ada konsekuensinya, kita tunggu perkembangan tindak lanjut dari KASN dan Wasdal BKN RI," tutup Amri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: