Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        53 Perusahaan Farmasi Didesak Uji Ulang, Hanya 2 Diumumkan BPOM, Ada Apa?

        53 Perusahaan Farmasi Didesak Uji Ulang, Hanya 2 Diumumkan BPOM, Ada Apa? Kredit Foto: Unsplash/Arpad Czapp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.

        "Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022," demikian bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS.

        Baca Juga: Bisa Mempercepat Terungkapnya Kasus Gagal Ginjal Akut, Saksi BPOM Diminta Buka Suara

        Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI. Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

        Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya. Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM. Bahkan, ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.

        Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya:

        1. Abbott Indonesia;
        2. Berlico Mulia Farma;
        3. Bernofarm;
        4. Caprifarmindo;
        5. Combiphar;
        6. Coronet Crown;
        7. CV OSB Corporation;
        8. CV OSFI Corporation;
        9. Dankos Kalbe Farma;
        10. Darya Varia;
        11. Dexa Medica;
        12. Erela;
        13. Erlimpex;
        14. Errita Pharma;
        15. Faratu;
        16. Ferron Par Pharmaceuticals;
        17. Fresenius Kabi;
        18. Graha Farma;
        19. Gratia Husada Farma;
        20. Hexapharm Jaya;
        21. Holi Pharma;
        22. Ifars;
        23. Ikapharmindo;
        24. Indofarma;
        25. Itrasal;
        26. Kalbe Farma;
        27. Lapi Laboratories;
        28. Lucas Djaja;
        29. Meprofarm;
        30. Mersifarma;
        31. Mulia Farma Suci;
        32. Mutifa;
        33. Nicholas Laboratories Indonesia;
        34. Novapharin;
        35. Novell Pharmaceutical;
        36. Nufarindo;
        37. Phapros;
        38. Pharma Laboratories;
        39. Pharos;
        40. PIM Pharmaceuticals;
        41. Promedrahardjo;
        42. PT Pyramid Farma;
        43. Rama Emerald;
        44. Samco Farma;
        45. Sampharindo Perdana;
        46. Sanbe Farma;
        47. Soho Industri Pharmasi;
        48. Sunthi Sepuri;
        49. Taisho Pharmaceutical;
        50. Tempo Scan Pacific;
        51. Triyasa Nagamas Farma;
        52. Universal Pharmaceutical Industries;
        53. Afi Farma.

        Baca Juga: BPOM Uji 2.672 Sampel Makanan di KTT G20

        Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: