Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internsip di Depok, Tak Temukan Bullying dan Pelanggaran Jam Kerja
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terkait jam kerja, beban kerja, maupun indikasi perundungan selama almarhumah menjalani program internship.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri, serta kepolisian.
Tim melakukan penelusuran dokumen, wawancara dengan berbagai pihak, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap sistem penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit tempat dr. Zahra bertugas.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, Hendra Teja, mengatakan investigasi difokuskan pada lima aspek utama, yakni jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan peserta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship," kata Hendra.
Hasil investigasi menunjukkan dr. Zahra menjalani beban kerja sesuai ketentuan maksimal 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam pedoman penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Tim juga memastikan peserta memperoleh hak istirahat, termasuk libur setelah menjalani jadwal jaga.
Selain itu, tim tidak menemukan adanya beban kerja berlebihan maupun penugasan di luar kewenangan peserta internship. Saat mengalami gangguan kesehatan, dr. Zahra juga disebut memperoleh izin untuk beristirahat tanpa kewajiban mengganti hari kerja secara langsung.
Dari sisi lingkungan kerja, Kemenkes menyatakan tidak menemukan indikasi perundungan atau tekanan selama pelaksanaan tugas.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim meminta keterangan dari manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat, serta menelaah dokumen dan komunikasi terkait.
Hingga saat ini, Kemenkes mencatat telah menangani enam kasus meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang berkaitan dengan kondisi kesehatan atau penyakit. Dari lima kasus yang telah selesai diinvestigasi, seluruhnya tidak ditemukan pelanggaran tata kelola program.
Meski demikian, investigasi terhadap kasus dr. Zahra menemukan adanya kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Kementerian Kesehatan tidak mengungkapkan detail diagnosis maupun kondisi medis yang bersangkutan dengan alasan kerahasiaan medis dan etika profesi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyatakan hasil investigasi menunjukkan adanya penyakit penyerta yang berkaitan dengan kesehatan mental.
Menurut Yuli, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan peserta Program Internsip Dokter Indonesia, termasuk melalui skrining kesehatan fisik dan mental yang lebih komprehensif, penguatan peran dokter pendamping, serta peningkatan komunikasi antara peserta, rumah sakit, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: