Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waketum Partai Garuda: Tak Ada yang Salah Capres Dapat Suntikan Dana dari Bandar

        Waketum Partai Garuda: Tak Ada yang Salah Capres Dapat Suntikan Dana dari Bandar Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu soal pendanaan dari bohir atau bandar kepada capres menjadi perbincangan politik terkini, usai Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah bilang ada bandar belum setuju atas deklarasi Anies Baswedan sebagai capres.

        Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahasan tersebut adalah isu yang belum diketahui kebenarannya.

        "Ada isu soal adanya bandar untuk urusan capres cawapres. Saya tidak akan membahas isu tersebut, karena hal itu adalah isu yang belum diketahui kebenarannya. Tapi ketika ada yang mengatakan, tentu harus ada bandar, kalau tidak darimana uang untuk kampanye? Bukankah untuk kampanye harus punya uang?," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

        Ia mengatakan memang benar untuk kampanye harus memiliki dana, oleh karena itu dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye. Namun, dana kampanye, lanjut Teddy, diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN dan dari pihak lain.

        "Dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahaan non pemerintah. Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena Pasangan Calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?" tutur Teddy.

        Menurut Teddy, jika itu yang dinamakan bandar, maka itu menjadi hal yang diperbolehkan. Namun, jangan sampai hal ini menjadi berita yang tidak benar dan beredar di masyarakat.

        "Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye," imbuhnya.

        Teddy menekankan masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung, itu adalah hal yang diperbolehkan. Hal itu diakomodir dalam aturan perundang-undangan.

        "Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkas Teddy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: