Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semua Pihak Sudah Gunakan Haknya, Partai Garuda: Hormati Keputusan MKMK

Semua Pihak Sudah Gunakan Haknya, Partai Garuda: Hormati Keputusan MKMK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang sama sekali tidak membatalkan putusan MK terkait umur capres-cawapres.

"Artinya pihak yang tidak setuju putusan MK, sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji itu sudah ada putusannya," ujar Teddy, Rabu (7/11/2023).

Yang tidak setuju, kata Teddy, tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut. Sebab, semua pihak sudah menggunakan haknya.

Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi jika di luar sana masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, artinya memang tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tapi untuk membuat kegaduhan," ungkap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Teddy pun menyebut, mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, yang anti terhadap Pancasila dan konstitusi.

Diingatkan Teddy, yang namanya menguji, tentu bisa sesuai harapan bisa tidak sesuai harapan.

"Jika tidak sesuai harapan lalu menuding para penguji dan bahkan pemerintah, itu namanya tindakan premanisme, karena memaksakan kehendak. Kok hukum harus mengikuti selera mereka?" sindir Teddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: