Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cuma Nikel, Lihat Jejak Gugatan Sengketa Indonesia - Uni Eropa Soal Sawit dan Turunannya di WTO

        Tak Cuma Nikel, Lihat Jejak Gugatan Sengketa Indonesia - Uni Eropa Soal Sawit dan Turunannya di WTO Kredit Foto: ANJ
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia baru saja mengumumkan kekalahan dalam gugatan larangan ekspor nikel oleh World Trade Organization (WTO). Adapun gugatan yang ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO ini diajukan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor nikel oleh Indonesia.

        Sementara itu, sengketa dagang antara Uni Eropa dengan Indonesia juga terjadi terkait minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Indonesia dan Malaysia mengatakan bahwa pembatasan minyak sawit oleh Uni Eropa ini tidak adil dan bersifat diskriminatif, dan mengharapkan WTO untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

        Baca Juga: Kalahkan Minyak Nabati Lain, Potensi Produksi Minyak Sawit Luar Biasa Tinggi

        Sebelumnya, Indonesia menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017. Gugatan ini telah terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS 593.

        Melansir IDX Channel, Parlemen Uni Eropa mengadopsi draf aturan untuk inisiatif ReFuelEU, yang berarti 85% dari semua bahan bakar penerbangan harus berkelanjutan pada tahun 2050. Aturan ini menyebabkan produk minyak sawit dan turunannya asal Indonesia dan Malaysia tidak dapat diterima jika tidak memenuhi ‘standar hijau’ yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Mengutip DW, parlemen Eropa bahkan sempat memajukan tenggat waktu penghentian impor minyak sawit terakhir, yang saat ini ditetapkan pada tahun 2030.

        Pada saat yang sama, Uni Eropa disebut telah berupaya berdialog dengan eksportir minyak sawit, termasuk melalui pertemuan Komite Kerjasama Gabungan ASEAN-Uni Eropa di Jakarta pada akhir Juni 2021. Sejak diperkenalkannya kebijakan energi terbarukan di Uni Eropa tersebut, impor minyak sawit ke kawasan ini justru meningkat.

        Pada tahun 2021, Uni Eropa mengimpor minyak sawit dan produk turunannya senilai €6,3 miliar atau setara USD6,4 miliar yang sebagian besar digunakan untuk bahan baku biofuel. Indonesia dan Malaysia masing-masing menyumbang 44,6% dan 25,2% dari impor tersebut. Impor Uni Eropa dari Indonesia juga tercatat naik 9% di tahun 2021 jika dibandingkan tahun sebelumnya.

        Baca Juga: Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel dalam Sidang WTO, Perjalanan Indonesia Masih Panjang

        Saat ini, Indonesia tengah menunggu hasil sidang gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) tersebut. Keputusan Indonesia untuk melarang ekspor nikel bisa dibilang merupakan upaya tekanan balik secara ekonomi terhadap Uni Eropa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: