- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel dalam Sidang WTO, Perjalanan Indonesia Masih Panjang
Kalahnya Indonesia dalam persidangan gugatan larangan ekspor nikel yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bukanlah akhir dari kiprah Indonesia.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan memang ini perjalanan yang panjang, sudah cukup lama gugatan dilakukan oleh Uni Eropa dan akhirnya diputuskan juga oleh WTO bahwa Indonesia kalah.
"Tapi saya melihatjya bahwa perjalanan ini ataupun perjuangan ini masih belum selesai," ujar Mamit saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Energy Watch Puji Keberangkatan Jokowi Banding Lawan WTO: Lanjutkan Terus Hilirisasi
Mamit mengatakan bahwa perjalanan masih panjang, di mana Indonesia masih bisa melakukan banding dan masih ada proses lainya yang harus dijalani.
Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Luar Nergei untuk dapat terus melakukan komunikasi dengan negara-negara Uni Eropa ataupun negara lain termasuk Tiongkok yang merupakan investor terbesar terkait hilirisasi nikel.
"Sehingga mereka bisa memberikan dukungan kepada kita terkait dengan perlawanan yang kita lakukan, baik pengajuan banding yang kita lakukan," ujarnya.
Lanjutnya, dengan banyaknya komunikasi, menjalin hubungan, berdiskusi, maka Indonesia bisa menjelaskan kepada pihak yang menggugat ini, dan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif.
"Komunikasi ini saya kira sangat penting sekali dan saya mengharapkan Kementerian ESDM mencari lawyer yang sudah mumpuni dalam melakukan perlawanan terhadap putusan WTO tersebut sehingga kita masih bisa," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti