Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika...

        RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika... Kredit Foto: JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada Rabu (7/12/22) lalu. 

        Salah satu aksi yang dilakukan FGKI menuntut pemerintah untuk mencabut aturan tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

        Baca Juga: Putusan Akhir RUU PPSK, Ini Beberapa Poin Bahasan DPR dan Pemerintahan Jokowi

        Selain itu, masa aksi juga menuntut agar dikembalikannya pengaturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses. 

        Serta mencabut pengaturan lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.

        Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, menuturkan bahwa sedikitnya terdapat dua poin yang melatarbelakangi dipilihnya OJK sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan koperasi.

        Dolfie menuturkan, dalam undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa kesanggupan koperasi dimungkinkan apabila mampu melayani masyarakat di luar anggota koperasi.

        Baca Juga: NasDem Ngakunya Tak Mau Bermewah-mewah, Jet Pribadi Anies Baswedan Ternyata Harganya Ratusan Miliar!

        Kedua, dia menuturkan bahwa berdasarkan undang-undang koperasi yang berlaku, koperasi diperbolehkan menerima dana yang bersumber dari luar keanggotaannya. Dolfie menyebut dua hal ini yang seringkali bersentuhan dengan jas keuangan.

        "Nah ketika dia modalnya tidak berasal dari anggota, kegiatannya di luar anggotanya, berkegiatan di sektor jasa keuangan, kita bersepakat itu untuk diawasi oleh OJK," jelas Dolfie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/22).

        Dia menegaskan, berdasarkan sifat koperasi dari, oleh, untuk anggota, koperasi tetap berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi. Dalam hal ini, OJK bisa mengawasi koperasi pada saat Kementerian Koperasi menyerahkan wewenang pengawasannya kepada OJK.

        Baca Juga: Gawat! Pengamat Nilai RUU PPSK Malah Gerus Independensi Lembaga Otoritas Keuangan

        "Kapan OJK mengawasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang bergerak di sektor jasa keuangan, itu nanti kementerian koperasi yang menyerahkan ke OJK untuk diawasi. Jadi sudah begitu konsepnya," jelasnya.

        Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa baik pemerintah maupun DPR sama sekali tidak ingin melemahkan koperasi. Kendati begitu, dia menyebut bahwa jika ada koperasi yang berkegiatan di luar anggotanya, mesti dilakukan pengawasan yang baik.

        Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, 14,8 Persen Pendukung Presiden Jokowi Pindah Haluan Dukung Anies Baswedan

        "Kita semua sepakat untuk tidak boleh melemahkan jiwa dan jati diri dari koperasi. Namun, kalau koperasi melakukan kegiatan yang di luar anggotanya, dan terutama menyangkut sektor keuangan, yaitu simpan pinjam, maka juga harus diyakinkan bahwa pengawasannya juga baik supaya tidak menimbulkan korban bagi masyarakat," jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/22).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: