Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Tanpa Alasan Keluarga Jokowi Tak Terima Amplop di Pernikahan Kaesang, Kalau Tidak Bisa-bisa Harus Lapor KPK Tuh!

        Bukan Tanpa Alasan Keluarga Jokowi Tak Terima Amplop di Pernikahan Kaesang, Kalau Tidak Bisa-bisa Harus Lapor KPK Tuh! Kredit Foto: Youtube/Presiden Jokowi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak menerima pemberian hadiah ataupun sumbangan untuk pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Bukan tanpa alasan, justru hal ini terkait dengan aturan korupsi.

        Ternyata, jika Kaesang menerima hadiah pernikahan, maka dirinya harus melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

        Baca Juga: Tegang di Meja Akad Sampai Tarik-Buang Napas, Kaesang Pangarep Ditenangkan Iriana Jokowi

        Dalam undangan pernikahan Kaesang dan Erina Gudono yang sudah disebar, terdapat tulisan yang menyatakan bahwa keluarga Presiden Jokowi tidak menerima amplop. Pihak keluarga juga telah menegaskan memang tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun kecuali karangan bunga. Lantas kenapa Kaesang harus melaporkan hadiah pernikahan yang mungkin diterimanya pada KPK? Simak penjelasan berikut ini.

        Alasan Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Nikah

        Kaesang diharuskan melapor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mendapat hadiah pernikahannya dengan Erina Gudono. Hal tersebut rupanya memang perlu dilakukan sebagai aturan untuk mencegah dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

        "Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Jumat (9/12/2022).

        Sebelumnya KPK pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.

        Kemudian KPK melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan. Pemberian itu lalu diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.

        Baca Juga: Penarik Becak Hingga Pengamen Terlibat di Acara Pernikahan Kaesang-Erina, Erick Thohir: Semua Merasakan Kebahagiaan

        Hal tersebut dilakukan untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait. Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

        Setelah menerima laporan itu, KPK akan melakukan analisis, telaah dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.

        "Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi," tutur Ali Fikri. 

        Keluarga Jokowi Tak Terima Sumbangan dalam Bentuk Apapun

        Juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah menegaskan pihaknya tidak menerima sumbangan maupun amplop. 

        Baca Juga: Cuma Kirim Surat untuk Nikahan Kaesang, Surya Paloh Disebut Sedang Jaga Jarak dengan Jokowi, Pengamat: Menghindar dengan Halus

        Hal tersebut sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.

        "Tidak ada (sumbangan), saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran pada Senin (5/12/2022) lalu. 

        Pasalnya amplop dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Secara definisi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

        Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001. Diketahui, penerimaan hadiah tersebut bisa saja tidak dianggap gratifikasi dan perbuatan pidana, dengan syarat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

        Baca Juga: Surya Paloh Tak Hadiri Pernikahan Kaesang, Nasdem Yakin Tak Ada Keretakan: Kalau Dari Jokowi...

        Bisa dipahami jika keluarga Presiden Jokowi memutuskan melarang para tamu memberikan amplop sumbangan dan hadiah menjadi langkah untuk mencegah tindakan gratifikasi.

        Ini juga bukan sesuatu yang baru mengingat Presiden Jokowi sudah pernah menggelar hajatan sebelumnya, yakni pernikahan anak sulungnya, Gibran Rakabuming pada 2015 dan pernikahan Kahiyang Ayu pada 2017. Sama seperti saat ini, Presiden Jokowi pun tak menerima amplop untuk dua hajatan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: