Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Kritik Bupati Meranti, PKS Usul Kebijakan Dana Bagi Hasil Masuk Undang-undang Migas

        Tanggapi Kritik Bupati Meranti, PKS Usul Kebijakan Dana Bagi Hasil Masuk Undang-undang Migas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas.

        Langkah ini sangat penting agar lebih menampung aspirari bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. 

        "Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto. 

        Baca Juga: PKS Teriak Ada Upaya De-Aniesasi dengan Menyingkirkan Loyalis-Loyalisnya di Pemprov DKI

        Menurut Mulyanto, video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi tersebut.  Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

        Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU No. 3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

        Baca Juga: Keluhan Bupati Meranti Taruhannya Kedaulatan Indonesia, PKS Minta Jokowi Belajar Sejarah: Hampir Semua Gejolak Dipicu Hal Serupa!

        Menurut Mulyanto, memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: