Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler oleh Prabowo, Pengamat: Ini Kayak Cosplay Aja Sebenarnya!
Pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier memancing sejumlah orang berpendapat. Terutama mengenai alasan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya memilih Deddy.
Kritik juga datang, salah satunya dari pengamat dan akademisi bidang militer Connie Rahakundini Bakrie.
Baca Juga: Jika Poros Prabowo-Ganjar Terwujud, Anies Baswedan Dinilai Bakal Sulit Menang dalam Pilpres 2024
Sebagai akademisi, Connie menyebutkan bahwa urgensi dari pemberian pangkat ke Deddy Corbuzier belum terjelaskan. Apalagi dengan masa jabatan Panglima TNI Andika Perkasa yang bakal habis.
"Saya enggak mengerti urgensinya atau ini sampai ada yang tanya apakah ini urgensi buat 2024, masyarakat kan pikirannya jad kemana-mana," ujar Connie dalam perbincangannya di kanal Akbar Faizal Uncensored.
"Selamat sih, tapi tahukah risikonya, satu kepada Pak Deddy dia harus mengubah budaya kehidupannya, apalagi kita enggak tahu ini berlaku berapa lama," ungkap Connie.
"Kalau dulu Pak Idris Sardi jadi perwira musik maka apakah sekarang ini akan jadi perwira sulap atau sosmed atau apa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Conny mengaku saat pertama melihat pengangkatan Deddy dia malah seperti melihat sebuah cosplay.
"Reaksi saya pertama ini kayak cosplay satu pakai baju macam Soekarno, jadi kaya soekarno wanna be. Satu sudah pakai baju tentara hijau menurut aku udah kaya hulk gonna be look, Hulk kan gede pakai baju ijo ini kan kayak cosplay," kata Connie.
"Apa kenapa siapa yang menentukan dia jadi Letkol, saya mengajar di Sesko bayangkan itu beberapa kontak saya bilang mereka harus sekolah banyak banget buat dapat pangkat tersebut," tambahnya.
Diketahui bahwa tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Misalnya mayor tituler, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Istilah prajurit tituler muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 5 Permen itu disebutkan setiap prajurit diberi pangkat. Pangkat menurut sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituler ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Baca Juga: Alasan Gerindra Bali Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden: Orang Paling Ikhlas!
Dalam Permen itu disebutkan pertimbangan memberikan pangkat tituler karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas di lingkungan Angkatan Perang.
Karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty