Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kendalikan Inflasi, Ratusan Nelayan Dapat Bantuan Subsidi BBM

        Kendalikan Inflasi, Ratusan Nelayan Dapat Bantuan Subsidi BBM Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 437 nelayan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mendapat bantuan subsidi bahan bakar minyak (BBM) masing-masing sebanyak 103 liter untuk jenis pertalite. Bantuan diberikan dalam rangka pengendalian inflansi, dampak dari kenaikan BBM.

        Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkapkan selain bantuan subsidi BBM untuk 173 supir angkutan umum desa, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi BBM bagi para nelayan di Kebumen.

        "Jadi dalam rangka pengendalian inflansi, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi BBM kepada 437 nelayan, masing-masing mereka menerima 103 liter. Sudah kita berikan pada Desember ini," ujar Arif, kemarin.

        Bantuan diberikan dengan tiga tahap, dan semua sudah tersalurkan kepada para nelayan. Sehingga jika dirupiahkan masing-masing nelayan mendapat bantuan senilai Rp1,03 juta per kapal per nelayan. "Jadi total anggaran yang kita siapkan sebesar Rp450 juta," tambah Arif.

        Jumlah nelayan di Kabupaten Kebumen ada sekitar 1200. Selain, dari Pemkab Kebumen, bantuan subsidi BBM juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk 635 nelayan. Menurut Arif, nelayan yang sudah mendapat bantuan dari Pemprov, maka tidak mendapat bantuan dari Pemda.

        "Demikian juga yang sudah dapat dari Pemkab, juga tidak lagi mendapat bantuan dari provinsi. Jadi mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat semua mendapat bantuan," terangnya.

        Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, DLHKP Kab. Kebumen Moch. Ashari menambahkan, syarat untuk menerima subsidi BBM tersebut merupakan nelayan yang resmi, dimana nomor kapal sudah terdaftar, memiliki surat izin resmi, dan ada tanda kapal perikanan. 

        "Terus syaratnya tidak boleh dapat bantuan dobel, jadi yang belum dapat itu karena memang belum memenuhi syarat, biasanya kapal baru belum terdaftar, dan tidak beroperasi secara rutin," ujar Ashari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: