Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Respons Kontra Larangan Jual Beli Rokok Batangan, Jokowi: Negara Lain Justru Sudah...

        Tanggapi Respons Kontra Larangan Jual Beli Rokok Batangan, Jokowi: Negara Lain Justru Sudah... Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden 
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo buka suara terkait dengan polemik akan keputusannya melarang penjualan rokok secara eceran.

        Kebijakan tersebut sendiri mendapat perhatian luas dari masyarakat, bahkan cenderung kontra akan hal tersebut.

        Baca Juga: Resmikan Bendungan Sadawarna, Jokowi Yakin Produksi Lumbung Pangan Jabar Meningkat Tajam

        Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan hal ini demi kebaikan bersama, yakni menjaga kesehatan masyarakat.

        "Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

        Lagipula, Jokowi melihat beberapa negara lain sudah mengeluarkan larangan penjualan rokok. Di Indonesia sendiri penjualan rokok masih diperbolehkan meski saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pelarangan penjualan rokok batangan.

        "Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.

        Baca Juga: Kian Terbuka Dukung Anies Baswedan, Jokowi Digoda NasDem Buat Segera Menendang; Mereka Menunggu Ini!

        Sebelumnya, larangan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

        Rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

        Baca Juga: PDIP Dapat 'Durian Runtuh' Jika Jokowi Reshuffle Menteri Nasdem, Pengamat: Satu Kursi Lagi...

        Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.

        Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

        Baca Juga: Jokowi Larang Jual Beli Rokok Ketengan, Rakyat Miskin Kembali Jadi Korban: Udah Hidupnya Susah...

        Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: