Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Koordinator Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS Jatim), Ahmad Annur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus suap hibah APBD Pemprov Jatim yang telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Ia menilai KPK terkesan lamban menangani kasus rasuah tersebut, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu dinilai tidak memberikan pernyataan terbuka atas langkah-langkah yang diambil penyidik, seperti pemeriksaan saksi-saksi hingga penggeledahan.
"Beberapa penggeledahan itu juga belum ada koferensi pers atau keterangan resmi KPK. Beberapa waktu yang lalu, yang ada video sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan (Sekretaris DPRD Jatim, red) juga tidak ada keterangan resmi," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Annur melanjutkan, ketidakjelasan KPK dalam menangani perkara ini membuat Khofifah bisa memberikan keterangan berbeda terkait penggeledahan di ruang kerjanya dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.
"KPK lambat memberikan keterangan sehingga mudah dipelintir. Apalagi, Gubernur juga menyanggah, kan, kalau ada penggeledahan. Makanya, saya dukung KPK agar cepat menangani kasus ini," katanya.
Annur menuding Khofifah diduga turut menikmati hasil dari kasus tersebut, karena seperti pernyataan pimpinan KPK, eksektutif tidak akan mendapatkan pencairan APBD tanpa persetujuan legislatif, yang dalam hal ini DPRD Jatim.
"Kalau KPK serius menangani korupsi di Jawa Timur, pasti Gubernur kena karena dana hibah ini semua bermain," ucapnya.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami negosiasi yang terjadi antara pihak legislatif dan eksekutif provinsi Jatim dalam pencairan dana hibah tersebut.
Adapun, pihak legislatif dalam hal ini adalah DPRD Jatim. Sementara itu, pihak eksekutif yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Dardak, maupun Sekda Jatim Adhy Karyono dan jajarannya
KPK pun sempat menggeledah ruang kerja milik Khofifah, Emil, dan Adhy serta beberapa lokasi lainnya.
"Tentu pasti nanti akan dilihat, proses perencanaan proses penganggaran termasuk proses pencairannya juga. Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, itu yang perlu dicermati," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (27/12/2022).
Alex menjelaskan dalam proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah provinsi Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh Sahat.
Menurut dia, pihak eksekutif provinsi Jatim dalam hal ini Khofifah dkk pasti dilibatkan dalam penganggaran dana hibah.
Alex juga berbicara soal kemungkinan untuk memanggil Khofifah, Emil, dan jajaran Pemprov Jatim lainnya dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan (penggeledahan) yang mengetahui kan penyidik," ujar Alex kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Rabu (28/12/2022).
Alex menyebut bisa saja penyidik menemukan informasi selain perkara utama yang tengah ditangani KPK. Hal itu, kata Alex bisa jadi bahan untuk kemudian mengembangkan penyidikan perkara.
"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Alex.
Sementara itu, menanggapi langkah KPK, Khofifah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," kata Khofifah, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya, Rabu, (21/12/2022).
Mantan Menteri Sosial ini mengaku akan menyiapkan data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus ini.
"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat