Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah dan Freeport Perpanjang IUPK, Kepemilikan RI Bakal Bertambah 12% pada 2041

Pemerintah dan Freeport Perpanjang IUPK, Kepemilikan RI Bakal Bertambah 12% pada 2041 Kredit Foto: PTFI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) resmi menyepakati perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur tambang (life of resource). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mewakili Pemerintah Indonesia, President and CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.

Dalam keterangan resminya, FCX menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi PTFI di kawasan tambang Grasberg hingga seluruh sumber daya tambang dimanfaatkan.

Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, IUPK PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi hingga umur tambang (life of resource extension). Perpanjangan ini menjadi landasan bagi keberlanjutan operasi setelah 2041, yang sebelumnya menjadi batas akhir izin.

Kesepahaman ini juga mencakup komitmen peningkatan belanja eksplorasi serta percepatan studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansiĀ 

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi tembaga dan emas di salah satu distrik tambang terbesar di dunia. Namun demikian, perpanjangan hak operasi ini masih menunggu penerbitan IUPK yang telah diamendemen oleh Pemerintah Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: