Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbitkan Permendag Baru, Zulhas Ingin Arus Barang Ekspor Skema RCEP Lancar

        Terbitkan Permendag Baru, Zulhas Ingin Arus Barang Ekspor Skema RCEP Lancar Kredit Foto: Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2022 mendatang.

        Permendag yang baru saja terbit itu, yakni Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia.

        Baca Juga: Lindungi Pedagang Online Tanah Air, Zulhas Sempurnakan Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

        Mendag Zulhas menyebut Permendag ini diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).

        "Sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal," jelas Zulhas, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (30/12/2022).

        Zulhas menyampaikan, melalui Permendag baru ini, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

        "Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP," urainya.

        Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengesahkan RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, pada 27 September 2022 lalu.

        Zulhas berharap, dengan terbitnya Permedag dan sahnya RCEP ini, daya saing dan jaringan produksi global dapat ditingkatkan.

        Baca Juga: Harga Telur Melonjak Jelang Nataru, Mendag Zulhas: Tenang, Kita Subsidi Ongkirnya!

        "(Selain itu), diharapkan mampu mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa," lanjutnya.

        Serta, Zulhas juga berharap RCEP bisa mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: