Lindungi Pedagang Online Tanah Air, Zulhas Sempurnakan Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau Zulhas menyempurnakan aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), untuk menjaga dan mengoptimalkan perdagangan online di dalam negeri.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Baca Juga: Bantu Pengemudi Ojek Online, Relawan Sandiaga Uno Salurkan BBM Murah di Pemalang
"Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama UMKM," kata Zulhas, dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (29/12/2022).
Menurut Zulhas, Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, mengatakan aturan baru ini dinilai dapat meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.
"Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Harga Telur Melonjak Jelang Nataru, Mendag Zulhas: Tenang, Kita Subsidi Ongkirnya!
Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring.
"Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia," pungkas Kasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: