Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dicatut Ikut Gugat Sistem Pemilu, Elite NasDem Geram Bukan Main: Jelas Ini Melanggar...

        Dicatut Ikut Gugat Sistem Pemilu, Elite NasDem Geram Bukan Main: Jelas Ini Melanggar... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyorot tajam pencatutan nama partainya dalam  uji materi UU Nomor 7 tahun 2017.

        Dirinya mengatakan bahwa pihaknya tak tahu menahu maupun ikut dalam penggugatan akan sistem pemilu tersebut.

        Baca Juga: Anies Tak Kunjung Resmi Jadi Calon Next Jokowi, Misi NasDem Kian Dikuliti: Jangan Bersekongkol...

        Menurutnya, Yuwono Pintadi dulunya memang anggota dari partainya, namun status keanggotaannya telah berakhir sejak 2019. Dengan begitu, kata Willy gugatan tersebut sifatnya pribadi dan bukanlah atas nama Partai NasDem.

        "Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12).

        Lebih rinci, dia menjelaskan, pasca Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi.

        Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA. Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA.

        Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai. Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut.

        Baca Juga: Menterinya Mau Ditendang Jokowi, Elite NasDem Balik Menantang Kubu Megawati Lewat Adu Prestasi!

        "Oleh karena itu, Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," ungkap legislator Dapil Madura Raya tersebut.

        Willy menjelaskan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.

        Baca Juga: NasDem Belum Resmi Oposisi, Wacana Duet Anies Baswedan dan Puan Maharani Disorot Tajam: Ideal!

        "Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai," pungkasnya.

        Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke MK. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

        Baca Juga: NasDem dan Jokowi Kian Dingin, Koalisi Malah Girang Bukan Main: Mereka Bisa Memanfaatkan...

        Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono Yuwono Pintadi yang mengaku kader NasDem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: