Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kasus Partai Ummat, Pengamat Soroti KPU: Terkesan Main-main dengan Demokrasi

        Soal Kasus Partai Ummat, Pengamat Soroti KPU: Terkesan Main-main dengan Demokrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Ummat akhirnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024 meski sebelumnya dinyatakan gagal. Hal itu menarik perhatian pengamat politik dan ekonomi Anthony Budiawan.

        Anthony lantas mengomentari hal itu lewat media sosialnya.

        Baca Juga: Partai Ummat Siap Tantang PAN, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Semoga Tidak Jeruk Makan Jeruk

        "Kasus Partai Ummat hanya fenomena puncak gunung es," ujar Anthony dikutip dari unggahan twitternya, @abthonybudiawan (30/12/2022).

        Anthony melihat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkesan main-main dalam kasus Partai Ummat tersebut. "KPU terkesan main-main dengan demokrasi," tukasnya.

        Dikatakan Anthony, KPU mencoba menjegal partai yang sebenarnya memenuhi syarat menjadi kontestan Pemilu 2024.

        "Partai Ummat akhirnya lolos verifikasi. Masyarakat menuntut pemilu dan pilpres bersih, ganti komisioner KPU," cetusnya.

        Sebelumnya diketahui, KPU RI telah mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

        Hal itu diumumkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

        Baca Juga: Partai Ummat Sudah Berbahagia, Eh Amien Rais Malah Beri Jokowi Ultimatumnya: Tolong Presiden...

        "Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham Holik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: