Partai Ummat menolak hasil Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penghitungan suara dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai Ummat mendesak untuk menghentikan proses penghitungan suara dengan Sirekap dan meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara secara manual.
Baca Juga: Partai Ummat: Pemilu 2024 Curang
"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Ridho mengklaim, lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang akibat kacaunya Sirekap. Padahal, kata dia, Sirekap menjadi basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan Pemilu.
"Partai Ummat melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen," jelasnya.
Ridho mengaku, Partai Ummat akan membawa dugaan kecurangan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengingat perolehan suara Partai Ummat hilang di beberapa dapil potensial.
Baca Juga: Melihat Untung Rugi Kebijakan Hilirisasi Nikel Pemerintahan Jokowi
Ridho menyebut, hilangnya suara Partai Ummat disebabkan oleh algoritma Sirekap yang sengaja diatur untuk memenangkan pihak tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement