Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Angkutan Penyeberangan Gugat Menhub, Gapasdap: Justru Kami Ingin Melindungi Masyarakat

        Pengusaha Angkutan Penyeberangan Gugat Menhub, Gapasdap: Justru Kami Ingin Melindungi Masyarakat Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Masalah kebijakan tarif angkutan penyeberangan yang dilakukan oleh pemerintah lewat keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 lalu akhirnya digugat oleh para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

        Atas gugatan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara tegas mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan tersebut. Menhub menilai, tuntutan kenaikan tarif sebesar 20 persen oleh Gapasdap terlalu berlabihan.

        Baca Juga: Sepanjang 2022, Realisasi Kerja Kemenhub Capai 97,69%: Pembangunan Pelabuhan hingga Jalur Kereta

        "Kami akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang dilakukan bukan untuk kami, melainkan untuk masyarakat banyak," tegas Budi beberapa hari lalu di Jakarta.

        Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan bahwa sebenarnya, untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah dihitung bersama-sama stakeholder tarif, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.

        Dia menjelaskan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10 persen pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4 persen. Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32 persen sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.

        Dengan kondisi itulah, kata Khoiri, bisa mengakibatkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu; beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan; serta banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur oleh pemerintah. 

        "Justru dengan langkah yang kami ambil ini, kami ingin melindungi masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus-menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," tegas Khoiri di Surabaya kemarin sore.

        Menurutnya, pihaknya sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat juga sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional.

        "Kami tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya, seperti yang terjadi pada moda transportasi lain di mana ada perusahaan yang dinilai memberikan layanan terjelek oleh masyarakat internasional," sambung dia.

        Soal kenaikan tarif 20 persen untuk jasa angkutan penyeberangan, Khoiri secara tegas mengatakan  bahwa kenaikan itu diakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan beranggapan akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat. "Kami juga memiliki perhitungan terkait dampak tersebut," singkatnya.

        Khoiri mencontohkan, truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278. Jika tarifnya naik 20 persen, tarifnya menjadi Rp1.169.133 atau naik sebesar Rp194.855 sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg, kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja.

        Baca Juga: Kemenhub Operasikan Penerbangan Perintis di Dabo Singkep, Ini Rutenya!

        Bahkan, jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya, yaitu 35,4 persen, dian menegaskan, dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4/ kg beras.

        Harusnya pemerintah lewat Menhub, kata pria ini, bisa memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari sekitar menyeberangkan 5 ribu kendaraan truk termasuk bus, sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit dan jumlah bus sekitar 200 ribu unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen.

        Kondisi tersebut menunjukkan bahwa di samping jumlahnya jauh lebih sedikit, juga dampak kenaikannya terhadap harga barang sangat kecil sehingga dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.

        "Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan terhadap kenaikan harga barang adalah sangat kecil. Jadi tidak benar jika dampaknya akan membebani masyarakat," pungkas Khoiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: