Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Putusan Terbaik dari MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu
Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi ini pun menjadi pro dan kontra di kalangan para elit politik.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengungkapkan dirinya menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.
Baca Juga: Alasan Kenapa PDIP Begitu Ngotot Minta Sistem Proporsional Tertutup Dibuka JR
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," ungkap Wapres dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).
Menurutnya, secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak agar sabar menanti putusan MK.
Baca Juga: Sistem proporsional Terbuka atau Tertutup? Pengamat Diminta Ikuti Model Jerman
"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," pintanya.
Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian]," ujarnya.
Oleh sebab itu, sekali lagi, Wapres meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK.
Baca Juga: Duet Ganjar-Erick Tak Tergoyahkan dan Makin Melesat, Layak Jadi Next Jokowi-Ma'ruf Amin?
"Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: