Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Minta DPR Bertindak: Tidak Boleh Jadi Stempel Pemerintah!

        Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Minta DPR Bertindak: Tidak Boleh Jadi Stempel Pemerintah! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 jadi sorotan tajam. Mengenai hal ini, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR menolak Perppu tersebut.

        Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan tak menganggap keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.

        “Oleh sebab itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Jumat (6/1).

        Baca Juga: Telak! Ganjar Pranowo Melampaui Anies Baswedan, Relawan Bangga: Gubernur Kampung Unggul Dibandingkan Gubernur Fasih Bahasa Inggris!

        Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan DPR setara dengan Presiden Jokowi dalam konstitusi.

        “DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah,” tuturnya.

        Jamiluddin juga mengatakan DPR harus menjadi garda terdepan guna mewujudkan fungsi legislasinnya.

        “Dengan demikian, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia,” kata dia.

        Selain itu, Jamiluddin juga mengingatkan agar DPR tetap kuat agar rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif.

        “UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” ucapnya.

        Baca Juga: Sudah Keliling Bersama Tapi Suara Pemilih Anies Baswedan Malah Banyak ke PKS dan Demokrat, Surya Paloh dan NasDem Apes?

        Dirinya juga menilai Perppu yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku.

        “Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja. Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut,”ujar Jamiluddin. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: