Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Minta DPR Bertindak: Tidak Boleh Jadi Stempel Pemerintah!
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 jadi sorotan tajam. Mengenai hal ini, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR menolak Perppu tersebut.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan tak menganggap keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Oleh sebab itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Jumat (6/1).
Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan DPR setara dengan Presiden Jokowi dalam konstitusi.
“DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah,” tuturnya.
Jamiluddin juga mengatakan DPR harus menjadi garda terdepan guna mewujudkan fungsi legislasinnya.
“Dengan demikian, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Jamiluddin juga mengingatkan agar DPR tetap kuat agar rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif.
“UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” ucapnya.
Dirinya juga menilai Perppu yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku.
“Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja. Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut,”ujar Jamiluddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto