Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gerindra Dukung Sistem Proporsional Terbuka, Prabowo Subianto: Kalau Tertutup Bukan Rakyat yang Menentukan!

        Gerindra Dukung Sistem Proporsional Terbuka, Prabowo Subianto: Kalau Tertutup Bukan Rakyat yang Menentukan! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi/
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu).

        Terkait ini, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan partainya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

        "Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka," kata Prabowo di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

        Prabowo menjelaskan, melalui sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan keterwakilan yang lebih banyak.

        Baca Juga: Waduh Gawat! Anak Buah Megawati Cium Manuver Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi: Ingin Menggalang Kekuatan untuk Menekan…

        "Jadi, umpama di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani," ucap Prabowo.

        Dengan demikian, katanya, sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis.

        "Nanti kalau tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah," kata Prabowo yang juga menjabat Menteri Pertahanan (Menhan).

        Diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

        Baca Juga: Buzzer Mingkem Berjamaah Soal Banjir di Wilayah Ganjar Pranowo, Pengamat Heran Bukan Main: Beda dengan Jakarta Era Anies Baswedan!

        Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

        Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: