Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah dan DPR Siap Godok Besaran Ongkos Haji Tahun 2023

        Pemerintah dan DPR Siap Godok Besaran Ongkos Haji Tahun 2023 Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 jemaah. Kuota haji ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

        Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan menghitung kembali komponen BPIH. Antara lain biaya pesawat, konsumsi, akomodasi, hingga jumlah hari jemaah menetap.

        Penghitungan ulang perlu dilakukan seiring meningkatnya biaya berbagai komponen tersebut. Namun demikian pemerintah tetap akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya BPIH.

        “Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Angkanya akan kami formulasikan dengan mitra kami di Komisi VIII dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jemaah dan semuanya,” harap Hilman, kemarin.

        Baca Juga: 2023, Kuota Haji Indonesia Bertambah Jadi 221.000 Jemaah

        Menurut Hilman, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jemaah yang masih dalam antrean. Mereka menunggu giliran untuk dapat berangkat dan menjalankan ibadah haji.

        Pada tahun lalu, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jemaah haji seluruh dunia, termasuk Indoensia. 

        “Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istithaah-nya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: