Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2023, Kuota Haji Indonesia Bertambah Jadi 221.000 Jemaah

2023, Kuota Haji Indonesia Bertambah Jadi 221.000 Jemaah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, kemarin.

Yaqut menjelaskan kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 orang. Meski telah mendapatkan tambahan kuota, Menag Yaqut berharap Indonesia bisa mendapat tambahan kuota haji lagi dari Pemerintah Arab Saudi.

"Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji," ujar Yaqut.  Sementara itu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengerti keinginan dari pemerintah Indonesia. Hanya saja untuk sementara, pihaknya masih ingin mengedepankan kenyamanan dan keselamatan para calon jemaah haji.

"Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan," tuturnya.

Baca Juga: Bertolak ke Arab Saudi, Menag Optimistis Kuota Haji 2023 Lebih dari 100%

Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur soal pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.  Yang menarik, untuk penyelenggaraan tahun ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah tidak membatasi usia calon jemaah haji.

Kebijakan pembatasan usia itu diambil selama pandemi Covid-19. Tahun lalu usia jemaah haji yang bisa menunaikan ibadah ke tanah suci dibatasi tak boleh di atas 65 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: