Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY Soroti Revisi KUHP yang Masih Banyak Pasal Karet: Mulai dari Tindak Pasal; Penghinaan Presiden Hingga Demonstrasi

        AHY Soroti Revisi KUHP yang Masih Banyak Pasal Karet: Mulai dari Tindak Pasal; Penghinaan Presiden Hingga Demonstrasi Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan kritiknya terhadap amandemen KUHP yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

        Sulung dari Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan revisi KUHP masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. 

        “Tujuan dari amandemen KUHP adalah agar kita bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia,” jelas AHY. 

        Baca Juga: Loyalis AHY Bicara Rasio Utang Terhadap PDB, Sudah Diturunkan Sama SBY, Eh Malah Diroketin Jokowi!

        Ia menerangkan bahwa KUHP lama Indonesia memang sudah sangat tua yaitu sudah berusia lebih dari 100 tahun dan merujuk ke hukum Hindia Belanda. 

        “Namun demikian, Demokrat memberikan catatan kritis pada proses amandemennya. Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi “pasal karet”,” tambahnya. 

        Misalnya, pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa. 

        “Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk “menggebuk” lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” jelasnya. 

        Demokrat kata AHY tidak ingin, jika banyak rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. 

        “Demokrat tidak ingin, rakyat takut berbicara di negerinya sendiri,” kata dia. 

        Untuk itu, Partai Demokrat meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan juga penegak hukum, agar bijaksana, dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan aturan pidana ini. 

        Baca Juga: Demokrat Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Bukan Sedang Membeli Kucing dalam Karung!

        Jangan sampai, KUHP baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi dan good governance, yang telah diperjuangkan sejak Reformasi. 

        “Sebaliknya, Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat, baik para jurnalis, akademisi, mahasiswa, dan jaringan civil society, untuk tetap bersuara,” kata dia. 

        “Selagi tujuannya baik, dan disampaikan dengan cara yang baik, maka jangan takut bersuara! Itu hak kita. Juga tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa,” tutup AHY.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: