Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penuhi Regulasi OJK, AIA Hadirkan Produk Asuransi Unit Link Terbaru

        Penuhi Regulasi OJK, AIA Hadirkan Produk Asuransi Unit Link Terbaru Kredit Foto: AIA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT AIA FINANCIAL (AIA) sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, meluncurkan produk unit link terbarunya yakni AIA Bahagia Bersama yang menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.

        Adapun pada 14 Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link. Aturan yang mulai efektif berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link. Baca Juga: Cara Klaim Asuransi agar Mudah Diterima

        Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy, mengatakan, AIA menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI no. 5 Tahun 2022 ini untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah. Untuk itu, dukungan besar AIA diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama AIA yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut.

        “Sebelumnya, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022 untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan,” ujar Sainthan.

        Sementara itu, Asep Iskandar, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK mengatakan, pihaknya mencatatkan persetujuan produk unit link untuk AIA dan mengapresiasi langkah AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.

        “Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi proritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” tambah Asep.

        Pada produk AIA Bahagia Bersama, biaya akusisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40% untuk 3 tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20% dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5%. Manfaat lainnya, produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan.

        AIA juga melakukan inovasi terhadap proses penjualan asuransi unit link salah satunya melalui fitur rekaman video unit link yang terintegrasi dengan sales tools sehingga nasabah bisa mendapatkan informasi terkait produk unit link dan manfaatnya dengan baik dan transparan.

        AIA juga semakin menyempurnakan proses pemasaran dengan fokus memasarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah (needs-based selling). Hal ini dibuktikan dengan dukungan dua sarana digital yaitu iPosX, yang digunakan oleh tenaga pemasar AIA yang didalamnya terdapat fitur iNeeds sebagai sarana pemasaran interaktif, informatif yang mentransformasi proses pemasaran sesuai kebutuhan nasabah.

        AIA Bahagia Bersama juga telah terintegrasi dengan program AIA Vitality yang akan memotivasi gaya hidup nasabah untuk lebih sehat dan bisa mendapatkan berbagai reward seperti diskon premi dalam bentuk diskon biaya akuisisi, cashback tahunan yang meningkat sesuai dengan status AIA Vitality nasabah. Baca Juga: Sambut Teknologi Digital, OJK Keluarkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital

        “Kami yakin AIA Bahagia Bersama bisa mendapatkan respon positif dari masyarakat mengingat masih tingginya minat nasabah untuk produk Unit Link. Melalui AIA Bahagia Bersama, kami akan terus mendukung kemajuan industri asuransi jiwa, karena untuk kami di AIA, perlindungan nasabah selalu menjadi prioritas utama,” kata Sainthan.

        Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan nasabah akan produk unit link masih tinggi. Jika merujuk data AAJI, pada triwulan III-2022 produk unit link masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7%, sementara 42,3% sisanya berasal dari produk asuransi tradisional.

        “Langkah AIA meluncurkan produk unit link yang telah disesuaikan dengan SEOJK PAYDI diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk unit link yang tepat dengan fokus pada kebutuhan dan mengenali manfaat produk dengan baik secara transparan. Selain memiliki fungsi proteksi dengan manfaat investasi, produk unit link juga penting karena berkontribusi memperkuat fundamental Indonesia guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi negara melalui penempatan instrumen investasi yang tepat," tukas Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: