Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambut Teknologi Digital, OJK Keluarkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital

Sambut Teknologi Digital, OJK Keluarkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja industri asuransi di Indonesia. Salah satu upayanya ialah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

"Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Baca Juga: Selaraskan Basel III Reforms, OJK Rilis Aturan Baru Permodalan Perbankan

Menurutnya, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

"Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," tandasnya.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 meliputi Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital; Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Kemudian Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking); Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif. Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, OJK Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

"Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: