Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Regulator Jepang Ingin Kripto Diperlakukan seperti Sektor Perbankan

        Regulator Jepang Ingin Kripto Diperlakukan seperti Sektor Perbankan Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Moraine
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu regulator keuangan di Jepang yang juga merupakan Wakil Direktur Jenderal Biro Pengembangan dan Manajemen Strategi Badan Layanan Keuangan Jepang, Mamoru Yanase mendesak regulator global untuk memperlakukan kripto dengan cara yang sama seperti sektor perbankan.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (18/1/2023), dengan menyerukan aturan yang lebih ketat untuk sektor kripto, Yanase berpandangan bahwa kripto perlu dikendalikan.

        Dalam sebuah laporan yang dirilis Bloomberg pada 17 Januari 2023, Yanase mengatakan, "jika Anda ingin menerapkan peraturan yang efektif, Anda harus melakukan hal yang sama seperti Anda mengatur dan mengawasi lembaga adat."

        Baca Juga: Regulator Thailand Rilis Aturan Baru terkait Penyimpanan Kripto

        Melihat pada skandal FTX yang telah mengguncang industri kripto, Yanase berpendapat bahwa skandal bukanlah berasal dari teknologi kripto itu sendiri, melainkan dari kesalahan yang terletak pada tata kelola yang longgar, kontrol internal yang lemah, dan tidak adanya regulasi dan pengawasan terkait.

        Menurut Yanase, negara-negara perlu menuntut dengan tagas langkah-langkah perlindungan konsumen dari pertukaran kripto. Tuntutan ini juga ditetapkan untuk pencegahan pencucian uang, tata kelola yang kuat, kontrol internal, audit, dan pengungkapan pertukaran kripto.

        Yanase turut mengatakan bahwa regulator di Amerika Serikat dan Eropa telah didesak untuk menegakkan peraturan yang sama bagi pertukaran kripto seperti yang dilakukan terhadap sektor perbankan dan broker.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: