Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulator Thailand Rilis Aturan Baru terkait Penyimpanan Kripto

Regulator Thailand Rilis Aturan Baru terkait Penyimpanan Kripto Aset Kripto | Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejalan dengan rencana Thailand untuk mengadopsi peraturan kripto yang lebih ketat pascakeruntuhan FTX, Komisi Sekuritas dan Pertukaran Thailand sebagai regulator sekuritas di Thailand kini tengah bekerja untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap investor cryptocurrency dengan memperkenalkan regulasi baru terkait dengan layanan penyimpanan kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (18/1/2023), pada 17 Januari lalu Komisi Sekuritas dan Pertukaran Thailand telah merilis regulasi yang menargetkan penjaga kripto atau penyedia layanan aset virtual (virtual asset service provider/VASP) yang menyediakan layanan penyimpanan kripto.

Melalui regulasi ini, mereka diwajibkan untuk membuat sistem manajemen dompet digital sehingga dapat menjamin penjagaan yang efisien.

Baca Juga: Malware di Balik Google Ads Kuras Seluruh Dompet Kripto Influencer NFT

Regulasi baru terkait penyimpanan kripto ini juga mencakup tiga persyaratan utama, termasuk ketentuan kebijakan dan pedoman untuk mengawasi manajemen risiko dompet digital dan kunci pribadi. Dalam hal ini, VASP harus berkomunikasi dengan regulator terkait kebijakan tersebut dan memberikan rencana tindakan untuk memastikan kepatuhan.

Tidak hanya itu, penyedia layanan penyimpanan kripto juga perlu menyediakan kebijakan dan prosedur untuk merancang, mengembangkan, dan mengelola dompet dan kunci digital. Termasuk juga rencana darurat sebagai antisipasi terhadap hal tak terduga yang dapat memengaruhi sistem manajemen dompet.

Regulator turut menambahkan bahwa selain penyusunan, pengujian prosedur, dan kejelasan pertanggungjawaban dalam rencana darurat, penyedia layanan penyimpanan kripto juga memerluka audit keamanan dan investigasi forensik digital sebagai bagian dari antisipasi terhadap hal yang dapat memengaruhi keamanan sistem penyimpanan terkait aset digital yang dapat berdampak bagi investor.

Regulasi terkait dengan layanan penyimpanan kripto ini telah berlaku mulai 16 Januari 2023 dan penyedia layanan penyimpanan kripto harus sepenuhnya mematuhi aturan dalam waktu enam bulan sejak tanggal efektif berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: