Didemo Ramai-ramai, Presiden Jokowi Akhirnya Ubah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Keputusan Jokowi itu menjadi angin segar bagi para kepala desa yang menggelar demonstrasi soal masa jabatan di Jakarta.
Mereka menuntut masa jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun.
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu,” kata Budiman, Selasa (17/1).
Menurut Budiman, Jokowi menyetujui usulan perubahan masa jabatan kades yang ada di dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dengan demikian, potensi terjadi konflik sosial yang mengganggu permbangunan desa bisa dicegah. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan masa jabatan kepala desa per periode ialah enam tahun.
Setelah itu, yang bersangkutan bisa dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi, enam tahun dikalikan tiga (karena, red) bisa dipilih dua kali lagi sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa,” tutur Budiman. Namun, Budiman menyebut sistem itu pemborosan dan bisa menimbulkan konflik sosial.
Budiman sendiri mengaku dipanggil Jokowi karena kerap mengurus dan membantu berbagai isu tentang desa.
“Tadi Bapak banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa,” ucap Budiman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty