Sebelumnya diberitakan, pada rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (19/1/2023), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan usulan biaya Perjalanan Haji 1444H/2023M per jamaah naik menjadi Rp 69,2 juta.
Mustolih Siradj selaku Komnas (Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah) menyampaikan bahwa alasan naiknya biaya haji seperti yang diusulkan oleh Kemenag yaitu agar keberlangsungan keuangan haji tetap terjaga.
Mustolih menambahkan, naiknya biaya haji ini susah untuk dihindari. Pasalnya, ini dipicu naiknya beragam komponen kebutuhan, baik itu di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
Adapun berbagai komponen yang mengalami kenaikan tersebut seperti biaya angkutan udara, biaya hotel, biaya pemondokan, biaya transportasi darat, biaya catering, dan biaya obat-obatan.
Selain itu, biaya alkes dan ditambah lagi adanya pengaruh inflasi. Atas alasan ini, biaya haji perlu adanya penyesuaian atau adaptasi dengan kondisi saat ini.
Adanya rancangan kenaikan biaya haji ini, disebutkan sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan, serta kesehatan keuangan.
Sebab, subsidi biaya haji yang selama ini ditopang oleh dana imbal hasil kelolaan haji terlalu besar. Meski demikian, Mustolih berharap naiknya biaya haji tidak terlalu signifikan.
Sebagai gambaran, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada tahun 2022 per jemaah yaitu Rp98.379.021 yang dibagi dalam dua komposisi.
Komposisi pertama: Rp 39.886.009 (40,54%) untuk Bipih (Biaya Perjalan Ibadah Haji)
Komposisi kedua: Rp 58.493.021 (59,46%) untuk optimalisasi atau nilai manfaat.
Baca Juga: Gus Umar Skakmat Kribo yang Sebut Anies Baswedan Ditolak Rasul: Kemarin Kau Hina Haji, Sekarang...
Dengan adanya usulan dari Kemenag, maka rencananya biaya komposisi haji tahun 2023 yaitu Bipih sebanyak 70% dan nilai manfaat sebanyak 30%.
Artinya, setiap jemaah haji perlu membayar biaya Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total biaya BPIH tahun 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.
Demikian ulasan mengenai alasan biaya haji naik yang perlu diketahui bagi para calon jemaah haji yang ingin berangkat haji. Semoga informasi ini bermanfaat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty