Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera memasuki tahap berikutnya setelah rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai. Langkah tersebut membuka jalan bagi proses persidangan yang telah lama dinantikan publik.
KPK mengungkapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum akan dilakukan setelah seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air. Keputusan itu diambil agar proses hukum tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang masih berlangsung.
“Nah, insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik sengaja menunggu musim haji berakhir karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam persidangan saat ini masih menjalankan tugas sebagai petugas haji. KPK menilai kehadiran mereka sangat penting untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Ia menjelaskan koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kementerian Haji terkait kebutuhan menghadirkan para saksi tersebut. Dengan demikian, proses persidangan nantinya dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada jemaah.
“Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujar Asep.
KPK juga ingin memastikan tidak ada benturan antara agenda persidangan dan tugas penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pelimpahan perkara diputuskan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional haji berakhir.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan perkara korupsi kuota haji masih terus berjalan dan belum berhenti. Ia menyebut penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan pembuktian sebelum berkas dinyatakan siap untuk dibawa ke pengadilan.
Setyo mengatakan penyidik juga masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis. Selain itu, masih terdapat sejumlah saksi yang perlu diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya,” kata Setyo.
Menurutnya, kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar tidak muncul celah dalam proses pembuktian saat persidangan berlangsung. Karena itu, KPK memilih berhati-hati sebelum menyatakan berkas perkara lengkap.
Baca Juga: Istri Yaqut Temui Suami 3 Jam di Rutan KPK, Bawa Tempe dan Tak Bahas Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dari empat tersangka tersebut, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara dua tersangka lainnya hingga kini belum menjalani penahanan.
KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex dalam proses pengelolaan kuota haji. Penyidik juga menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: