Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Menag Yaqut Cholil Dibantarkan Karena Sakit Perut? Ini Kata KPK

Eks Menag Yaqut Cholil Dibantarkan Karena Sakit Perut? Ini Kata KPK Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan sementara masa penahanan atau pembantaran terhadap Yaqut setelah kondisi kesehatannya memburuk dan memerlukan perawatan medis.

Langkah tersebut langsung menyita perhatian publik karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan. KPK menegaskan keputusan itu bukan penghentian perkara, melainkan bentuk pemenuhan hak dasar tersangka yang sedang mengalami gangguan kesehatan.

“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik ​​melakukan pembantaran tersingkir terhadap tersangka YCQ,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6) malam.

Dalam prosedur hukum, pembantaran merupakan penangguhan masa penahanan seorang tersangka karena alasan tertentu yang telah disetujui penyidik. Keputusan tersebut diambil setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Yaqut.

Baca Juga: Gerindra Bela Gibran Usai Dituduh Beri Duit Rp20 Juta ke Mahasiswa

Menurut Budi, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan Yaqut harus segera mendapatkan perawatan intensif dengan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa pembantaran dilakukan semata-mata untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, penyidik memastikan perkara yang menjerat Yaqut tidak akan berhenti dan tetap berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.

“Penyidik ​​akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah dia.

Sebelum pembantaran dilakukan, Yaqut diketahui telah menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang dimulai pada awal Juni 2026.

Baca Juga: Polisi dan Tentara Sampai Turun ke Sawah, Prabowo: Kita akan Jadi Negara Hebat

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sendiri masih terus dikembangkan oleh KPK. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Gus Alex akan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan pada 8 Juni lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dengan adanya pembantaran terhadap Yaqut, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum kasus yang menjadi salah satu perkara besar di sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri