Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Masalah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi: Namanya Juga Keinginan...

        Tak Masalah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi: Namanya Juga Keinginan... Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya buka suara terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kader baru-baru ini.

        Dirinya mengatakan hal tersebut sudah jelas dalam undang-undang, kades hanya boleh menjabat selama enam tahun dan tiga periode.

        Baca Juga: Beda Jauh Sama Anies dan Jokowi, Ulama Ingin Kontroversi Firaun Disudahi: Ingatlah, Jari Jemarimu Akan Dihisab

        “Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).

        Walaupun begitu, dirinya tak masalah dengan wacana tersebut karena hal itu merupakan sebuah aspirasi dari kades.

        Dirinya mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan tersebut kepada DPR.

        “Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ucap Jokowi.

        Baca Juga: Kontroversi Cak Nun Kritik Jokowi, Ucapan Elite Megawati Terngiang Lagi: Itulah Hasrat Firaun

        Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

        “Soal prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegas Jokowi.

        Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

        Baca Juga: Naik Tinggi Terus Jatuhkan Lagi, Gaya Halus Anies Baswedan Menyindir Proyek Jokowi

        Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

        “Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

        Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya.

        Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

        Baca Juga: Nyusul Cak Nun Gibahin Jokowi, Sikap Dokter Tifa Disoroti: Kasihan Dirimu, Setiap Hari Menjelek-jelekkan Orang

        “Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: