Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan lembaga antirasuah menindak pejabat pemerintah jika ditemukan bukti sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
KPK menegaskan dukungan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum yang berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sikap Presiden dipandang sebagai bentuk kepercayaan terhadap kerja lembaga antirasuah. KPK tetap akan menjalankan proses penindakan secara profesional dan independen berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Menurut KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran. Upaya tersebut juga berkaitan dengan pembangunan pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif.
Praktik korupsi dalam pelayanan publik, menurut KPK, dapat mengubah layanan yang seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan dan hak masyarakat menjadi layanan yang bergantung pada kemampuan atau kesediaan untuk membayar.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Korupsi juga dinilai berpotensi menguras keuangan negara, menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur, menciptakan biaya ekonomi tinggi, serta mengganggu iklim usaha.
Karena itu, KPK menyatakan akan terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan mengedepankan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan KPK tersebut merespons pernyataan Prabowo dalam program Prabowo Menjawab, Rabu (16/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menceritakan bahwa penyidik KPK pernah mendatanginya untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang pejabat pemerintah.
Penyidik kemudian menanyakan mengenai penindakan terhadap pejabat tersebut. Prabowo menyatakan KPK dipersilakan melakukan tindakan hukum apabila memiliki bukti yang cukup.
Prabowo juga mengaitkan cerita tersebut dengan salah satu wakil menteri yang kemudian menghadapi proses hukum. Menurutnya, pejabat yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pernyataan tersebut telah diberitakan secara luas setelah disampaikan Prabowo pada 16 September.
Sikap tersebut juga disebut sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto terkait operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bambang menyatakan Presiden tidak mencampuri proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pemerintah juga meminta publik menunggu proses penyidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama. Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti.
Bagi KPK, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pernyataan politik. Penindakan tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan prinsip tersebut, status seorang pejabat dalam struktur pemerintahan tidak menjadi penghalang bagi proses hukum apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: