Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop-UKM Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

        Kemenkop-UKM Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM ) meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan meraih zona tertinggi (zona hijau), skor 88,13.

        Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop-UKM) Arif Rahman Hakim mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan kepada Kemenkop-UKM yang diserahkan di Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, Jumat (27/01).

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Fokus 3 Hal Perkuat KUMKM Hadapi Ancaman Resesi Global

        Menurutnya, penghargaan ini bisa menjadi penyemangat bagi jajaran Kemenkop-UKM untuk meningkatkan pelayanan publik. "Penghargaan ini akan kami jadikan motivasi, sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan butir-butir penilaian yang telah ditetapkan," kata Seskememkop-UKM.

        Menurut Arif, meskipun Kemenkop-UKM sudah mendapatkan penilaian yang baik, pihaknya tidak akan berpuas diri dan akan terus meningkatkan standar pelayanan publik dari mulai hal kecil.

        "Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menyediakan minuman dan makan kecil kepada tamu dan mengantarkan tamu ke ruangan yang ingin dituju. Selain itu, kami juga terus memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua itu dapat memberikan moment of truth atau kesan baik kepada tamu-tamu yang datang ke kantor Kemenkop-UKM," kata Arif.

        Pada 2022, terdapat 12 Kementerian/Lembaga yang meraih zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya Kemenkop-UKM RI. Selebihnya, masih berada di zona kuning dan merah yang menurut Ombudsman RI harus terus ditingkatkan dari sisi pelayanan publik, terutama bagi mereka yang masih berada di kedua zona (merah dan kuning) tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: