Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lihat Adanya Ketidakadilan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, DPR: Tak Menunjukkan Rasa Empati!

        Lihat Adanya Ketidakadilan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, DPR: Tak Menunjukkan Rasa Empati! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat dengar pendapat dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), sebagai pihak pendamping mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban meninggal dari kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polri AKBP Eko Setio BW.

        Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufiq Basari menuturkan, penundaan agenda dilakukan karena jadwal rapat yang juga bertepatan dengan pelaporan pihak Hasya ke Polda hari ini. Selain itu, jadwal rapat yang digelar Komisi III juga bertepatan dengan rekontruksi kasus.

        Baca Juga: Roadshow Edukasi, OJK dan DPR Bersinergi Sosialisasikan Program Pembiayaan Pertanian

        "Jadi ini persoalan teknis saja, nanti kita coba agendakan ulang. Namun juga ada catatan bahwa ada harapan juga dari pihak keluarga. sebenarnya bahwa mereka pun juga saat ini juga sedang berduka juga, sehingga tidak ingin kemudian ada ekspose yang berlebihan terhadap keluarga," katanya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/23).

        Selain itu, Taufiq juga mengaku bahwa Komisi III memberikan perhatian penuh pada kasus tersebut. Dia melihat ada beberapa catatan yang dinilai ada ketidakadilan dalam peristiwa tersebut.

        Dia menilai, penanganan kasus tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pasalnya, kata Taufiq, seseorang yang telah meninggal dunia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

        "Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu. Karena apa? Pada saat ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur," katanya.

        Dalam kasus tersebut, Taufiq menuturkan bahwa perlu dipertimbangkan orang yang meninggal dalam peristiwa tersebut diminta pertanggungjawaban. Dengan begitu, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dinilai tidak pas.

        "Penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," katanya.

        Baca Juga: Jokowi Terpesona Melihat Wajah Baru Pasar Seni Sukawati, Menteri Basuki: Terbaik di Indonesia!

        "Penanganan suatu perkara tentu perlu rasa manusiawi, rasa empati pun harus berjalan, tidak semata persoalan hukum saja, itu yang pertama," tambahnya.

        Dia juga menilai, penanganan kasus tersebut hanya dilihat sebagai kasus lakalantas biasa. Padahal, kata Taufiq, peristiwa tersebut bisa ditelurusi melalui pasal 359 KUHP.

        Pasalnya, dalam peristiwa tersebut menimbulkan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Selain itu, Taufiq juga menilai kasus tersebut bisa ditinjau dari persoalan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan.

        Baca Juga: Sudah Dikecewakan Jagoannya, Loyalis Jokowi Ini Milih Pindah Haluan Jadi Pendukung Anies Baswedan

        "Di luar dari tindak pidananya bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," katanya.

        Dia menegaskan, ditinjau dari aspek manapun, Hasya dan keluarga adalah pihak korban dalam kasus tersebut. Dengan penetapan tersangka pada Hasya, Taufiq menilai hal tersebut melukai hati keluarga.

        "Sebenarnya berlebihan sekali ketika ditetapkan sebagai tersangka, suatu hal yang tidak oleh untuk menetapkan seseorang yang dia menjadi korban yang meninggal, untuk ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

        Sebagaimana diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan meninggal akibat tabrakan yang dialaminya dengan Purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober lalu.

        Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa HAS ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai menjadi penyebab kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri.

        Baca Juga: Bank yang Ditutup Semakin Sedikit, DPR Acungi Jempol Kinerja LPS

        "Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya, Jum'at (27/1/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: