Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serius Ingin Hapus Jabatan Gubernur, Muhaimin Iskandar Sebut PKB Sedang Siapkan Kajian Mendalam

        Serius Ingin Hapus Jabatan Gubernur, Muhaimin Iskandar Sebut PKB Sedang Siapkan Kajian Mendalam Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut partainya siap mengusulkan kajian soal penghapusan jabatan gubernur ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

        Politikus yang beken disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan proses kajiannya sedang berjalan. 

        "Sedang proses, sudah hampir siap mengusulkan," ujar Cak Imin di sela-sela menghadiri Ijtima Ulama DKI Jakarta di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/2). 

        Baca Juga: Muhaimin Iskandar Bantah Isu Dirinya Bakal ‘Dijodohkan’ dengan Anies Baswedan: PKB Masih Sama Gerindra!

        Wakil Ketua DPR itu menjelaskan dalam kajian PKB, pertama kali yang ditiadakan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk gubernur. Dia menilai Pilkada Gubernur itu cukup melelahkan. 

        "Pilkada cukup bupati dan wali kota, ditambah pemilihan presiden," ucapnya. Selain itu, Cak Imin memandang pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif.

        Sementara, kewenangannya dan programnya gubernur tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung. 

        Kemudian, dalam praktik pemerintahan pun, posisi jabatan setingkat gubernur tidak bersentuhan langsung dengan rakyat.

        Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur. Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi. 

        Baca Juga: Koalisi Diisukan Bubar, Para Kiai dan Ulama Kondang Sarankan Prabowo Subianto ‘Pinang’ Muhaimin Iskandar Jadi Cawapresnya

        Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat. Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri. 

        Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. 

        "Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: