Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Ampun... Apa Benar Haji Giring Ganesha Cs Ditinggal Ribuan Kader? PSI: Semakin Kompak!

        Ya Ampun... Apa Benar Haji Giring Ganesha Cs Ditinggal Ribuan Kader? PSI: Semakin Kompak! Kredit Foto: Intagram/Giring Ganesha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus dirundung kabar tidak mengenakkan yang mana terkait pengunduran diri kader-kader mereka. Diawali sosok-sosok populer PSI yang mundur, belakangan beredar video kader-kader PSI di Bengkulu mengundurkan diri dan membakar kartu tanda anggota (KTA).

        Sekretaris PSI DPW Bengkulu, Dedi Ruskam mengatakan, yang membuat video aksi bakar-bakar KTA merupakan eks ketua DPW PSI Bengkulu yang dicopot. Kemudian, diikuti pengunduran diri dan pembakaran atribut saudara-saudara eks ketu DPW PSI itu.

        Namun, ia membantah, jika dibilang ada ribuan kader-kader PSI yang mengundurkan diri. Sebab, Dedi mengingatkan, Partai Golkar saja yang merupakan partai dari Gubernur Bengkulu, tidak memiliki kader-kader atau pengurus sampai ribuan orang.

        "Kalau dibilang ribuan kader saya tertawa, kader Golkar saja yang punya Gubernur Bengkulu tidak sampai ribuan kadernya," kata Dedi dilansir dari Republika, Senin (6/2/2023).

        Baca Juga: Kader Top Putuskan Hijrah dari Barisan Grace Natalie Cs, Ade Armando Klaim Ada 'Tsunami' Kader Baru yang Gabung PSI: Orang Penting!

        Justru, ia berpendapat, ke depan jika dikabarkan ada ribuan kader PSI yang mundur itu berarti PSI akan menjadi partai politik yang besar. Namun, Dedi menekankan, sampai saat ini tidak ada satupun kader-kader di DPC yang mundur.

        "Alhamdulillah untuk semua anggota yang tercatat dalam PSI (Bengkulu) satupun tidak ada yang mengundurkan diri," ujar Dedi.

        Ia menilai, setelah video itu beredar luas, ternyata berhasil dikembangkan dengan cerita-cerita kalau ribuan kader PSI mengundurkan diri. Padahal, Dedi menekankan, fakta lapangan di DPW, DPD maupun DPC, PSI malah semakin kompak.

        Selain itu, Dedi menegaskan, PSI Bengkulu secara keseluruhan semakin kompak. Bahkan, ia mengungkapkan, Dedi bersama ketua-ketua dari sembilan kabupaten yang ada di Bengkulu kompak berangkat ke Jakarta mengikuti HUT PSI bersama Presiden Jokowi.

        "Fakta lapangan, fakta di DPW, DPD, DPC kita semakin kompak, sembilan kabupaten solid sekali, saya bawa semua ketua-ketua ke Jakarta saat HUT PSI kemarin," kata Dedi.

        Dedi yang merupakan pula Ketua Himpunan Partai Non-Parlemen di Bengkulu turut menilai, ketika diberitakan PSI malah semakin populer. Sayangnya, untuk eks ketua DPW PSI Bengkulu, ia merasa, akan kesulitan masuk partai-partai lain.

        "Mereka dengan adanya itu tidak menerima Yogi (eks ketua DPW PSI Bengkulu) lagi di partai partai mereka, berpikir dua kali untuk menerima Yogi," ujar Dedi. 

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pengunduran diri anggota-anggota partai politik (parpol) sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, c dan d UU 2/2008.

        Ia menerangkan, norma tersebut berbunyi anggota-anggota parpol diberhentikan keanggotaannya dari partai politik bila mengundurkan diri secara tertulis. Kemudian, menjadi anggota partai politik lain atau melanggar AD dan ART.

        Baca Juga: Sukses Pimpin Jakarta Meski 'Digebuki' Habis-habisan dari Awal Menjabat Jadi Alasan Eks PSI Dukung Anies Baswedan: Pantas Jadi Presiden!

        Kemudian, Idham menerangkan, dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Yang mana, dijelaskan kalau tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.

        "Sejak Januari 2023, KPU RI menerbitkan surat berperihal tentang pemutakhiran data partai politik peserta pemilu," kata Idham dilansir dari Republika, Senin (6/2/2023).

        Idham menuturkan, setelah penetapan partai politik peserta pemilu, partai politik peserta pemilu dapat melakukan pemutakhiran data-data partai politik. Hal ini sudah termaktub dalam Pasal 146 ayat 1-4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

        Ia menekankan, pemutakhiran data partai politik tersebut dilakukan secara berkala dan berdasarkan surat permohonan dari partai politik yang bersangkutan. Salah satu data partai politik yang dimutakhirkan keanggotaan partai politik.

        "Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol)," ujar Idham.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: