Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi

        Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Revisi Undang-Undang Perkoperasian dimaksudkan agar nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. Hal ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki. Menurutnya, saat ini aturan dalam koperasi simpan pinjam masih sangat lemah.

        Teten menjelaskan saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

        Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Teten Masduki: Ada Kelemahan dalam UU Perkoperasian

        "Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).

        Bagi MenKopUKM, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi.

        "Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting," tandas Menteri Teten.

        Baca Juga: Kecewa dengan Pembebasan Henry Surya, Menkop UKM: Tapi Kami Tak Punya Kewenangan

        Lebih lanjut, Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.

        "Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota," ujar MenKopUKM.

        Sementara itu, untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM).

        Teten menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

        Baca Juga: Gerakan Ekonomi Nasional, Hal Ini Sentral Saat Membangun Ekosistem Koperasi di Indonesia

        "Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu," jelas dia.

        Lebih jauh, Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan.

        "Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional," ucap Menteri Teten.

        Baca Juga: Dorong RUU Perkoperasian Jadi Undang-Undang, KemenKopUKM Kelompokkan Akar Masalah

        Teten berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

        "Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: