Dorong RUU Perkoperasian Jadi Undang-Undang, KemenKopUKM Kelompokkan Akar Masalah
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, berbagai isu strategis telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.
"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Koperasi), Otoritas Pengawasan Simpan Pinjam Koperasi, serta Komite Penyehatan Koperasi," ujar Zabadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian
Menurut Zabadi, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, di antaranya Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, ada serial diskusi melalui daring (zoom) agar menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.
"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," ucap Zabadi.
Sehingga, lanjutnya, RUU Perkoperasian ini secara materil akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.
"Partisipasi gerakan koperasi dinilai sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian," kata Zabadi.
Dalam hal ini, KemenKopUKM sangat mengapresiasi peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
Baca Juga: Teten Berjanji Rampungkan RUU Perkoperasian Tahun Depan
Zabadi berharap RUU Perkoperasian ini terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dan RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," kata Zabadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement