Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana 3 Periode Muncul Lagi, Ngabalin Nggak Main-main: Sudah Selesai!

        Wacana 3 Periode Muncul Lagi, Ngabalin Nggak Main-main: Sudah Selesai! Kredit Foto: Twitter/Ali Mocthar Ngabalin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan anak turunannya (Penundaan Pemilu, 3 Periode, dll) kembali muncul di tengah publik. Kali ini datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut wacana tersebut tidak bisa dilarang dan merupakan kebebasan berpendapat.

        Merespons hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan masalah ini sebenarnya sudah selesai.

        Baca Juga: 'Nggak Terima' Esemka Kebanggaan Jokowi Disebut Full Buatan China, Rocky Gerang Blak-blakan: Angin Ban Mobilnya Asli Indonesia!

        “Kan sudah selesai pembahasan materi ini, UU-nya segala macam,” jelas Ngabalin saat tampil di acara Dua Sisi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat (10/2/23).

        Ngabalin menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat mengenai apa yang tertera pada ketentuan UU yang ada.

        Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Siap-siap, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Kemungkinan Surya Paloh Kabur: Dia Itu...

        Ngabalin menjelaskan bahwa Presiden dan jajarannya termasuk KSP sedang fokus menjalankan tugas di sisa masa jabatan yang tak lama lagi akan selesai.

        “Presiden sampai pada satu kesepakatan seperti apa yang ditetapkan pada UU kemudian itu sebabnya narasi kita itu bagaimana Presiden menyampaikan ini kepada pembantu anggota kabinet termasuk kami di KSP, oleh jenderal Moeldoko kami berkali-kali dikumpulkan kemudian diperlihatkan rencana kerja strategis yang belum selesai karena waktu presiden tinggal sedikit,” jelasnya.

        “Itu sebabnya kita tidak lagi membicarakan masalah penundaan, tiga periode, dsb, sudah selesai,” tegasnya.

        Baca Juga: Geisz Chalifah Siap Bayar Utang Anies Baswedan ke Sandiaga Asal Ada yang Berani Buka Dokumen Perjanjian, Refly Harun: Dia Tahu Sudah Lunas!

        Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

        Baca Juga: Telak! Ganjar Pranowo Melampaui Anies Baswedan, Relawan Bangga: Gubernur Kampung Unggul Dibandingkan Gubernur Fasih Bahasa Inggris!

        "Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana 'itu harus diperpanjang'. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (10/2/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: