Dua aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara ditangkap Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera KLHK, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, dua pemodal penambangan emas ilegal berinisial MSN (37), warga Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Kunjungi Bengkulu, KLHK Kian Gencar Sosialisasikan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sementara tersangka MH masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum MSN dan MH berstatus sebagai tersangka, barang bukti berupa tiga unit ekskavator telah disita sejak 23 Mei 2022, hingga saat ini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Sumatera Utara.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis.
Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.
Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya, penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sehingga mendapati bahwa MSN dan MH adalah pemodal penambangan emas ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, menyatakan bahwa saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.
"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan," tutup Subhan.
Dengan dilakukannya aksi penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kejahatan penambangan ilegal atau aktivitas ilegal lainnya yang terjadi di Taman Nasional Batang Gadis ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: