Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Punya Niat dan Kehendak Membunuh Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Ricky Rizal, mengaku tidak bermaksud terlibat dalam perkara yang saat ini menyeret namanya. Hal tersebut dia ungkap usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini (pembunuhan berencana)," kata Ricky seusai menjalani sidang.
Baca Juga: 'Selengean' dalam Persidangan, Kamaruddin Harap Ricky Rizal Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Dia mengaku tidak memiliki niat dan kehendak untuk terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan dari putusan hakim kepada penasehat hukumnya.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," katanya.
"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasehat hukum saya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ricky Rizal dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana selama 13 tahun," kata Wahyu dalam sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas