Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Punya Niat dan Kehendak Membunuh Yosua

        Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Punya Niat dan Kehendak Membunuh Yosua Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Ricky Rizal, mengaku tidak bermaksud terlibat dalam perkara yang saat ini menyeret namanya. Hal tersebut dia ungkap usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

        "Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini (pembunuhan berencana)," kata Ricky seusai menjalani sidang.

        Baca Juga: 'Selengean' dalam Persidangan, Kamaruddin Harap Ricky Rizal Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

        Dia mengaku tidak memiliki niat dan kehendak untuk terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan dari putusan hakim kepada penasehat hukumnya. 

        "Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," katanya.

        "Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasehat hukum saya," tambahnya.

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ricky Rizal dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

        Baca Juga: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum

        Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana. 

        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana selama 13 tahun," kata Wahyu dalam sidang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: