Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Selengean' dalam Persidangan, Kamaruddin Harap Ricky Rizal Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

'Selengean' dalam Persidangan, Kamaruddin Harap Ricky Rizal Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ricky Rizal.

Pasalnya, Kamaruddin menilai bahwa Ricky Rizal telah mencoreng muruah persidangan dengan melakukan tindakan-tindakan nyeleneh selama masa sidang berlangsung. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Ricky Rizal telah berbohong dalam persidangan.

Baca Juga: Hakim Tentukan Nasib Kuat Ma'ruf Hari Ini, Keluarga Brigadir J: Tuhan Beri Keadilan bagi Kita

"Mereka ini terkadang juga sangat tidak sopan, malah bercanda-canda di pengadilan. Padahal, pengadilan itu kan harus punya muruah, dia harus dihormati sebagai lembaga yang perlu dijunjung kebenarannya di sana," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia menegaskan, Ricky Rizal telah berbohong selama menjalani sidang. Padahal, sebagai anggota kepolisian, tidak ada alasan untuk Ricky Rizal memberikan keterangan palsu. "Mempersulit persidangan untuk mengungkap perkara ini. Mereka terus berkomitmen berdusta hanya karena bonus Rp500 juta," tegasnya.

Padahal, kata Kamaruddin, Ricky Rizal sempat ditawari untuk bertaubat agar hukumannya dapat diringankan. Akan tetapi, yang mengakui perkara tersebut hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor penembakan Brigadir J.

"Padahal, kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertaubat, tapi tidak direspons. Yang merespons hanya Bharada Richard Eliezer," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa Ricky Rizal divonis selama 8 tahun penjara. Vonis tersebut juga sama dengan terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Kendati demikian, pada saat pembacaan putusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: