Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sikap Semena-mena Lippo Group pada Kasus Meikarta

        Sikap Semena-mena Lippo Group pada Kasus Meikarta Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus Meikarta makin memanas belakangan. Setelah pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), menggugat 18 konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, DPR RI turun tangan untuk menangani kasus ini.

        Seperti diketahui, Meikarta menggugat konsumen sebesar Rp56 miliar atas tuduhan penghinaan, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, PT MSU juga meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harga kekayaan konsumen yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.

        Para konsumen tergugat melaporkan tuntutan PT MSU ke DPR RI. Akhirnya, DPR memanggil manajemen proyek Meikarta melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (13/2/2023) lalu.

        Baca Juga: Komisi VI DPR Geram dengan Bos Meikarta: Masa Presdir Nggak Tahu Siapa Komisaris Utamanya?

        Namun, perwakilan pengembang proyek yang datang justru makin memancing emosi Komisi VI DPR RI, sebagai pihak yang berwenang menangani kasus ini. Pasalnya, perwakilan yang datang seolah mempermainkan panggilan DPR.

        Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya sebagai representatif Lippo Group tak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan DPR, bahkan ketika ditanya mengenai siapa Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk. Di sisi lain, Indra Azwar sebagai perwakilan PT MSU yang hadir mengaku sebagai CEO PT MSU. Sedangkan organ Perseroan badan hukum Indonesia tidak mengenal jabatan CEO.

        Salah satu anggota Komisi VI DPR RI yang habis-habisan mencecar perwakilan Meikarta adalah Andre Rosiade. Andre mempersoalkan bagaimana pengembang Meikarta percaya diri bisa mengatur polisi hingga hakim sehingga mereka berani menuntut konsumen.

        Sambil menggebrak meja, politikus Gerindra itu menegaskan kepada Lippo Group bahwa mereka tak bisa semena-mena di Indonesia.

        "Ini Republik Indonesia, bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur Republik ini," kata dia, sebagaimana pantauan Warta Ekonomi terhadap kanal YouTube Komisi VI DPR RI Channel, Selasa (14/2/2023). 

        Menanggapi ketegangan antara DPR RI dan pengembang Meikarta, wartawan senior Agi Betha sependapat dengan Andre. Menurutnya, kasus Lippo Group terbilang luar biasa. Terutama mengenai keberanian mereka menggugat konsumen.

        "[Lippo Group] betul-betul sangat semena-mena. Bayangkan kalau 18 orang ini sampai dikabulkan [tuntutannya], misalnya tidak ada pembelaan dari DPR, satu orang harus membayar berapa miliar? Sementara mereka, misalnya, membeli satu unit itu harganya sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta. Hanya karena mereka kemudian mengadu kepada DPR, kemudian beritanya diangkat, kemudian mereka digugat. Ini luar biasa sekali," ungkap Agi, dalam perbincangan di video bertajuk "John Riady Bos Lippo Diultimatum Soal Meikarta. DPR Geram: Ini Bukan Republik Lippo!", dikutip dari YouTube Off The Record FNN, Rabu (15/2/2023).

        Dalam kesempatan yang sama, wartawan senior Hersubeno Arief menyinggung soal sikap pengembang Meikarta yang tak mampu menyerahkan unit sesuai waktu yang telah disepakati meski konsumen telah membayar, baik secara lunas maupun cicilan. Malah, Lippo mengancam konsumen yang tak melanjutkan pembayaran cicilan mereka melalui Bank Nobu.

        "Ini benar-benar semena-mena. Kemudian ketika mengadu, mereka [konsumen] digugat. Ini kezaliman apa lagi," ungkap dia.

        Meski pada akhirnya Lippo mencabut tuntutan kepada konsumen setelah dipanggil oleh DPR, Hersubeno berpendapat mereka juga perlu meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan uang nasabah yang telah mereka terima.

        "Bahkan harusnya dengan bunganya sekalian. Itu kan sudah lama," pungkas Hersubeno.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: