Di Tengah Kabar Anies Baswedan Sedang Diincar Jadi Tersangka, Elite KPK Pilih Mengundurkan Diri: 'Konstruksi Hukum Formula E Lemah!'
Bersamaan dengan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksakan agar Anies Baswedan jadi tersangka dugaan korupsi Formula E, sejumlah elite KPK pilih mengundurkan diri yang disebut-sebut karena tidak mau terlibat dalam “operasi” pemaksaan status tersangka ke Anies Baswedan mengingat minim bukti.
Mengenai hal ini, Wartawan senior dari Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief (Hersu) mengungkapkan dengan fenomena di atas tadi, menunjukkan bahwa kasus Formula E ini punya konstruksi hukum yang lemah.
“Kita lihat dari penolakan penyidik bahkan penuntut ini serta sikap mereka yang sampai berani ambil risiko beda pendapat dengan pimpinan KPK menunjukkan konstruksi hukum Formula E ini sangat lemah,” ujar Hersu melalui kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (19/2/23).
“Kalau nggak lemah maka nggak mungkin mereka sampai mati-matian menolak Firli Bahuri dkk dengan risiko mereka dikembalikan ke instansi asalnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dan memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro direkomendasikan oleh Firli untuk ditarik dari KPK dan kembali ke institusi Polri. KPK sendiri membantah semua itu berkaitan dengan Formula E dan Anies Baswedan.
Lanjut Hersu, usaha KPK mengejar Anies sampai saat ini tidak dibarengi dengan keinginan pihak lain melakukan hal serupa. Menurut Hersu, pihak lain juga tidak mau terlibat dalam upaya KPK memaksakan Anies jadi tersangka karena minim bukti.
"Sampai sekarang ini tampaknya upaya KPK untuk melobi BPK untuk melakukan audit investigasi juga belum dipenuhi, sebab seperti penyidik KPK yang tidak melanggar SOP, BPK juga tidak mau melanggar. Sebab bila mereka memenuhi keinginan KPK untuk melakukan padahal BPK Sendiri sudah mengatakan tidak ada persolan tersebut karena audit Pemprov DKI itu memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
“jadi sebenarnya tidak ada penyimpangan dalam anggaran yang selama ini dikelola Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, ini yang jadi dasar bagaimana BPK bisa melakukan audit investigasi sebagaimana diminta oleh pimpinan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK (Dewas) meminta agar kasus Formula E ini segera disampaikan titik terangnya sejelas mungkin, berkaitan apakah memang ada pelanggaran korupsi atau tidak.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas Tumpak H Panggabean dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia, Minggu (19/2/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: