Ada Aturan Ini, Ferdy Sambo Akan Tetap Bernapas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati?
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo. Ia blak-blakan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman mati Ferdy Sambo.
“Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan,” tutur Mahfud dilansir dari YouTube Kick Andy, Senin 20 Februari 2023.
Namun, Mahfud MD turut memberikan pendapatnya terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Mahfud MD mengatakan dalam kasus Ferdy Sambo kemungkinan akan diberlakukan KUHP Baru.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo nantinya tidak akan mendapatkan tembakan mati seperti apa yang diputuskan hakim.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memprediksi pada akhirnya Ferdy Sambo hanya akan dipenjara seumur hidup.
“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” jelasnya.
“Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah. Karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” lanjutnya.
KUHP Baru
Penjelasan soal hukuman mati dalam KUHP Baru yang akan berlaku pada 2025:
Pasal 98:
“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.”
Pasal 99:
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. (2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di Muka Umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.Pasal l00:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Perkara Ferdy Sambo dkk
Pasal 101:
“Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.”
Pasal 102:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: